"The Islandia - Pulau Abang Besar" (Batam)
The Best Investment Villa for the long term
HARGA US$ 123,000 dan US$ 162,000 SUDAH INCLUDE PPNThe Best Investment Villa for the long term
@Developer : Royal Group Holding INC.
@Management by "Cuffz Holdings Pte Ltd Singapore"
Yang telah mengembangkan bisnis di negara : Filipina, China, Hongkong, Kamboja & Indonesia
Terletak di dekat pulau Batam dan Bintan di Kepulauan Riau, hanya satu jam perjalanan feri dari "Singapura"
Terdiri hotel, resort, tempat tinggal dan taman berbasis alam terletak di atas lahan 1.200 hektar, dengan hak pakai 99 tahun
Investasi project :
US$1.23 billion world-class hotel resort and convention centre on Pulau Abang Besar, an island in the Riau
- Development : "Cuffz Holdings Pte Ltd, Singapore"
- Development process : 30 month
- Project Launching : July (2013)
- Ground Breaking : Jan (2014)
Facilities & Concept :
1. Holiday Villa - View beach
2. Integrated MICE HUB
3. Private Residences
4. Shopping Paradise
5. International Chains
6. International Hotel
7. Yacht Mariana
*Resort komprehensif dengan fitur gaya hidup modern dirancang untuk menawarkan mereka liburan bermanfaat dan nyaman dan rumah liburan di jantung Asia Tenggara
Karena ini adalah satu-satunya resort yang terintegrasi dari lokasi nya yang terletak di depan pintu "Indonesia, Singapore dan Malaysia"
sudah menarik pemburu properti dan investor dari manca negara yang melihat potensi besar itu menjadi turis dan pusat bisnis
Saat ini, perusahaan telah berhasil mengakuisisi Pulau Abang Besar @Batam dengan luas (1200 hektar) lahan, dan memiliki 99 tahun untuk menggunakan hak tersebut. Salah satu konsep budaya dan eco-tourism, berani dan inovatif dalam pengembangan Pulau Abang Besar
TANAH STATUS
The Lease hingga 2111. Pengembang menyanggupi untuk membayar perpanjangan sewa sampai tahun itu.
Orang asing secara hukum dapat membeli properti di Indonesia dan menikmati hak-hak menguntungkan penuh.
Hak Guna Bangunan Judul
(HGB atau Hak Guna Bangunan, Pasal 35-40)
Hak untuk membangun dan memiliki struktur di atas tanah milik orang lain:
Durasi tepat untuk bangunan sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Hal ini dapat diperpanjang setelahnya. Mereka yang dapat memperoleh hak-to-membangun perbuatan harus warga negara Indonesia dan badan hukum (seperti perusahaan PT / PMA) yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berlokasi di Indonesia. Mereka harus berupa 100% milik asing, joint venture atau 100%
Untuk info dan pemesanan atau kunjungan kelokasi
silahkan hubungi :
CAHYADI SETIAWAN
GENERAL MANAGER MARKETING SBI PROPERTY GROUP
HP. 087878294660 / PIN BB 7690EB8A